Senin, 09 April 2012

PENGERTIAN AL-QUR'AN DAN HADIS

1.     PENGERTIAN AL-QURAN

Secara Etimologi Al Qur'an merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.
Sedangkan secara terminolgi Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat yang menyatakan bahwa  Al-Qur'an kalam atau wahyu Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Allah ta’ala menyebut al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkahan, pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

Dan sesunguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Qur’an yang agung.” (al-Hijr:87)

ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ

“Qaaf, Demi al-Quran yang sangat mulia.” (Qaaf:1)

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ تَنْزِيلا

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)

2. ISI DAN PESAN KANDUNGAN AL-QURAN

Ada pun isi kandungan yang terdapat dalam kitab suci Al-quran antara lain adalah:

1. Tauhid - Keimanan terhadap Allah SWT
2. Ibadah - Pengabdian terhadap Allah SWT
3. Akhlak - Sikap & perilaku terhadap Allah SWT, sesama manusia dan makhluk lain
4. Hukum - Mengatur manusia
5. Hubungan Masyarakat - Mengatur tata cara kehidupan manusia
6. Janji Dan Ancaman - Reward dan punishment bagi manusia
7. Sejarah - Teledan dari kejadian di masa lampau

Sedangkan pesan pokok  yang terdapat dalam kitab suci Al-quran antara lain adalah:
           Ada tiga kunci utama untuk memahami pesan Alquran: pertama, dalam konteks apa ia diwahyukan. Untuk itu, perhatian terhadap asbab al-nuzul (sebab turunnya ayat) menjadi begitu bernilai; kedua, komposisi bahasa ayat dan dalam bentuk apa gaya pengungkapannya; ketiga, spirit atau pandangan hidup yang terkandung dalam kesuluruhan teks.
Untuk itu, dibutuhkan usaha ekstra berat bagi mereka yang menggali kandungan makna Alquran, apalagi bagi mereka yang hanya berpegang pada otoritas keilmuan para penerjemahnya. Di samping mereka juga harus menyadari bahwa Alquran diturunkan dengan membawa dua pesan pokok. Pertama, Alquran merupakan bukti kebenaran segala yang disampaikan Nabi. Kedua, Alquran menjadi petunjuk untuk kebaikan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Di sinilah distorsi suatu karya terjemahan Alquran akan sangat mungkin tampak. Karena, setiap kemukjizatan yang terdapat, misalnya, dalam keindahan susunan retorikanya pasti mempunyai tujuan khusus. Ini jelas sekali tidak dapat terwakili dalam suatu karya terjemahan, meskipun penerjemahnya memiliki penguasaan yang baik terhadap keindahan retorika bahasa. Menyadari kelemahan dan keterbatasan karya terjemahan Alquran, para ahli Ilmu Alquran menetapkan keharusan untuk menguasai aspek-aspek kebahasaan dan kesusteraan Arab sebagai syarat utama untuk mendapatkan pemahaman yang benar ketika hendak menggali kekayaan kandungan makna yang terdapat dalam Alquran.

3. FUNGSI AL-QURAN

1.Petunjuk bagi Manusia.
Allah swt menurunkan Al-Qur’ansebagai petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (Q.S AL-Baqarah 2:185 (QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)

2. Sumber pokok ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum,ibadah,ekonomi,politik,social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni.

3. Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Dalam AL-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.

4. sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw. Al-Qur'an adalah wahyu Allah  yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad saw sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya, dan bernilai abadi.
           Sebagai mu'jizat, Al-Qur'an telah menjadi salah satu sebab penting bagi masuknya orang-orang Arab di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab penting pula bagi masuknya orang-orang sekarang, dan ( insya Allah) pada masa-masa yang akan datang. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa Al-Qur'an adalah firman-firman Allah, tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw yang ummi.
Demikian juga ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba'. Tsamud, 'Ad, Yusuf, Sulaiman, Dawud, Adam, Musa dan lain-lain dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah bukan ciptaan manusia. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT.
Bahasa Al-qur'an adalah mu'jizat besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan kerapihan susunan katanya tidak dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya. Gaya bahasa yang luhur tapi mudah dimengerti adalah merupakan ciri dari gaya bahasa Al-Qur'an. Karena gaya bahasa yang demikian itulah ‘Umar bin Khattab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur'an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Bahkan Abu Jahal musuh besar Rasulullah, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena mendengar surat adh-Dhuha yang dibaca Nabi.
 
 4. BUKTI KEOTENTIKAN AL-QURAN

Al-Quran Al-Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu di antaranya adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah, dan ia adalah kitab yang selalu dipelihara. Inna nahnu nazzalna al-dzikra wa inna lahu lahafizhun (Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Quran dan Kamilah Pemelihara-pemelihara-Nya) (QS 15:9).
           Demikianlah Allah menjamin keotentikan Al-Quran, jaminan yang diberikan atas dasar Kemahakuasaan dan Kemahatahuan-Nya, serta berkat upaya-upaya yang dilakukan oleh makhluk-makhluk-Nya, terutama oleh manusia. Dengan jaminan ayat di atas, setiap Muslim percaya bahwa apa yang dibaca dan didengarnya sebagai Al-Quran tidak berbeda sedikit pun dengan apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw, dan yang didengar serta dibaca oleh para sahabat Nabi saw.
Tetapi, dapatkah kepercayaan itu didukung oleh bukti-bukti lain? Dan, dapatkah bukti-bukti itu meyakinkan manusia, termasuk mereka yang tidak percaya akan jaminan Allah di atas? Tanpa ragu kita mengiyakan pertanyaan di atas, karena seperti yang ditulis oleh almarhum 'Abdul-Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar: "Para orientalis yang dari saat ke saat berusaha menunjukkan kelemahan Al-Quran, tidak mendapatkan celah untuk meragukan keotentikannya. Hal ini disebabkan oleh bukti-bukti kesejarahan yang mengantarkan mereka kepada kesimpulan tersebut.
           Sebelum menguraikan bukti-bukti kesejarahan, ada baiknya saya kutipkan pendapat seorang ulama besar Syi'ah kontemporer, Muhammad Husain Al-Thabathaba'iy, yang menyatakan bahwa sejarah Al-Quran demikian jelas dan terbuka, sejak turunnya sampai masa kini. Ia dibaca oleh kaum Muslim sejak dahulu sampai sekarang, sehingga pada hakikatnya Al-Quran tidak membutuhkan sejarah untuk membuktikan keotentikannya. Kitab Suci tersebut lanjut Thabathaba'iy memperkenalkan dirinya sebagai Firman-firman Allah dan membuktikan hal tersebut dengan menantang siapa pun untuk menyusun seperti keadaannya. Ini sudah cukup menjadi bukti, walaupun tanpa bukti-bukti kesejarahan. Salah satu bukti bahwa Al-Quran yang berada di tangan kita sekarang adalah Al-Quran yang turun kepada Nabi saw. tanpa pergantian atau perubahan -tulis Thabathaba'iy lebih jauh-- adalah berkaitan dengan sifat dan ciri-ciri yang diperkenalkannya menyangkut dirinya, yang tetap dapat ditemui sebagaimana keadaannya dahulu.
          Dr. Mustafa Mahmud, mengutip pendapat Rasyad Khalifah, juga mengemukakan bahwa dalam Al-Quran sendiri terdapat bukti-bukti sekaligus jaminan akan keotentikannya. Huruf-huruf hija'iyah yang terdapat pada awal beberapa surah dalam Al-Quran adalah jaminan keutuhan Al-Quran sebagaimana diterima oleh Rasulullah saw. Tidak berlebih dan atau berkurang satu huruf pun dari kata-kata yang digunakan oleh Al-Quran. Kesemuanya habis terbagi 19, sesuai dengan jumlah huruf-huruf yang terdapat di dalam bacaan Basmalah yaitu sebanyak 19 huruf.
a). Huruf (qaf) yang merupakan awal dari surah ke-50, ditemukan terulang sebanyak 57 kali atau 3 X 19.
b). Huruf-huruf kaf, ha', ya', 'ayn, shad, dalam surah Maryam, ditemukan sebanyak 798 kali atau 42 X 19.
c). Huruf (nun) yang memulai surah Al-Qalam, ditemukan sebanyak 133 atau 7 X 19.
d). Huruf (ya') dan (sin) pada surah Yasin masing-masing ditemukan sebanyak 285 atau
15 X 19.
e). Huruf (tha') dan (ha') pada surah Thaha masing-masing berulang sebanyak 342 atau
19 X 18.
          Bilangan-bilangan ini, yang dapat ditemukan langsung dari celah ayat Al-Quran, oleh Rasyad Khalifah, dijadikan sebagai bukti keotentikan Al-Quran. Karena, seandainya ada ayat yang berkurang atau berlebih atau ditukar kata dan kalimatnya dengan kata atau kalimat yang lain, maka tentu perkalian-perkalian tersebut akan menjadi kacau. Angka 19 di atas, yang merupakan perkalian dari jumlah-jumlah yang disebut itu, diambil dari pernyataan Al-Quran sendiri.Demikianlah sebagian bukti keotentikan yang terdapat di celah-celah Kitab Suci tersebut.
Ada beberapa faktor yang terlebih dahulu harus dikemukakan dalam rangka pembicaraan kita ini, yang merupakan faktor-faktor pendukung bagi pembuktian otentisitas Al-Quran:

(1) Masyarakat Arab, yang hidup pada masa turunnya Al-Quran, adalah masyarakat yang tidak mengenal baca tulis. Karena itu, satu-satunya andalan mereka adalah hafalan. Dalam hal hafalan, orang Arab bahkan sampai kini dikenal sangat kuat.

(2) Masyarakat Arab khususnya pada masa turunnya Al-Quran dikenal sebagai masyarakat sederhana dan bersahaja: Kesederhanaan ini, menjadikan mereka memiliki waktu luang yang cukup, disamping menambah ketajaman pikiran dan hafalan.

(3) Masyarakat Arab sangat gandrung lagi membanggakan kesusastraan; mereka bahkan melakukan perlombaan-perlombaan dalam bidang ini pada waktu-waktu tertentu.

(4) Al-Quran mencapai tingkat tertinggi dari segi keindahan bahasanya dan sangat mengagumkan bukan saja bagi orang-orang mukmin, tetapi juga orang kafir. Berbagai riwayat menyatakan bahwa tokoh-tokoh kaum musyrik seringkali secara sembunyi-sembunyi berupaya mendengarkan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh kaum Muslim. Kaum Muslim, disamping mengagumi keindahan bahasa Al-Quran, juga mengagumi kandungannya, serta meyakini bahwa ayat-ayat Al-Quran adalah petunjuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

(5) Al-Quran, demikian pula Rasul saw., menganjurkan kepada kaum Muslim untuk memperbanyak membaca dan mempelajari Al-Quran dan anjuran tersebut mendapat sambutan yang hangat.

(6) Ayat-ayat Al-Quran turun berdialog dengan mereka, mengomentari keadaan dan peristiwa-peristiwa yang mereka alami, bahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Disamping itu, ayat-ayat Al-Quran turun sedikit demi sedikit. Hal itu lebih mempermudah pencernaan maknanya dan proses penghafalannya.

(7) Dalam Al-Quran, demikian pula hadis-hadis Nabi, ditemukan petunjuk-petunjuk yang mendorong para sahabatnya untuk selalu bersikap teliti dan hati-hati dalam menyampaikan berita --lebih-lebih kalau berita tersebut merupakan Firman-firman Allah atau sabda Rasul-Nya.

           Faktor-faktor di atas menjadi penunjang terpelihara dan dihafalkannya ayat-ayat Al-Quran. Itulah sebabnya, banyak riwayat sejarah yang menginformasikan bahwa terdapat ratusan sahabat Nabi saw. yang menghafalkan Al-Quran. Bahkan dalam peperangan Yamamah, yang terjadi beberapa saat setelah wafatnya Rasul saw., telah gugur tidak kurang dari tujuh puluh orang penghafal Al-Quran.
Walaupun Nabi saw. dan para sahabat menghafal ayat-ayat Al-Quran, namun guna menjamin terpeliharanya wahyu-wahyu Ilahi itu, beliau tidak hanya mengandalkan hafalan, tetapi juga tulisan. Sejarah menginformasikan bahwa setiap ada ayat yang turun, Nabi saw. lalu memanggil sahabat-sahabat yang dikenal pandai menulis, untuk menuliskan ayat-ayat yang baru saja diterimanya, sambil menyampaikan tempat dan urutan setiap ayat dalam surahnya. Ayat-ayat tersebut mereka tulis dalam pelepah kurma, batu, kulit-kulit atau tulang-tulang binatang. Sebagian sahabat ada juga yang menuliskan ayat-ayat tersebut secara pribadi, namun karena keterbatasan alat tulis dan kemampuan maka tidak banyak yang melakukannya.

5. METODOLOGI PENAFSIRAN AL-QURAN

Tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf yang berarti menjelaskan dan menyingkap sesuatu. Sedangkan Menurut pengertian terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Maka yang dimaksud dengan metodologi penafsiran dalam hal ini ialah cara-cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan dengan cara tertentu.
Adapun Metodologi Tafsir dibagi menjadi empat macam yaitu metode tahlili, metode ijmali, metode muqarin dan metode maudlu’i.

1. Metode Tahlili
          Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur'an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan.
Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur'an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.
         Menurut Malik bin Nas, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur'an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur'an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah .
Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur'an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu mengikat generasi berikutnya.

2. Metode Ijmali
Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur'an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar.
Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.

3. Metode Muqarin
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

4. Metode Maudhu’i
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur'an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Sedangkan bentuk-bentuk tafsir Al-Qur'an secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga macam:

1. Tafsir bi al-Matsur
Dinamai dengan nama ini (dari kata atsar yang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam melakukan penafsiran seorang mufassir menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya terus sampai kepada Nabi SAW. Tafsir bi al-Matsur adalah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan sunnah karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah, dengan perkataan sahabat karena merekalah yang dianggap paling mengetahui Kitabullah, atau dengan perkataan tokoh-tokoh besar tabi’in karena mereka pada umumnya menerimanya dari para sahabat.

2. Tafsir bi ar-Rayi
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur'an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.

3. Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi, setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur'an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.

6. PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR DAN HASAN

1. Pengertian Hadits
Menurut bahasa hadits adalah jadid, yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).

2. Pengertian Sunnah
Menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.” menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Sedangkan arti sunnah menurut istilah, ulama terbagi menjadi tiga golongan: ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqih.
Ahli hadits berpendapat bahwa sunnah adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelulm menjadi Rasul maupun sesudahnya.”
Pendapat di atas didasarkan pada QS. Al-Ahzab: 21 dan QS. Asy-Syura: 52-53. Dalam hadits riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah disebutkan: “Aku tinggalkan pada kalian dua pusaka yang kalian tidak akan tersesat setelah kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.”
Ahli ushul membatasi pengertian sunnah hanya pada sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berkaitan dengan syara’ yang terjadi setelah Nabi diutus menjadi Rasul.”
Mereka beragumentasi pada QS. Al-Hasyr: 7 dan QS. An-Nahl: 44.
Sedangkan Ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”

3. Pengertian Khabar
Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in.

4. Pengertian Atsar
Atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah. Adapun pengertian atsar menurut istilah terdapat di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa atsar ditujukan untuk yang mauquf, sedangkan khabar ditujukan untuk yang marfu’.

7. KEDUDUKAN HADITS DALAM AL-QURAN

Para ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits/sunnah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum islam. Banyak ayat yang mewajibkan umat islam untuk mengikuti Rasulullah SAW dengan cara melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi menjauhi segala larangannya sebagaimana firman Allah:
 “Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati” ( Ali Imron: 132)
Bahkan Allah mengancam orang-orang yang menyalahi Rasul, seperti dalam firman-Nya:
 “Hendaklah berhati-hati mereka yang menyalahi Rasul (tidak menuruti ketetapannya), bahwa mereka akan ditimpa fitnah atau akan ditimpa azab yang pedih” (An-Nuur : 63)
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa orang yang beriman tidak hanya harus berpedoman dan mengikuti ajaran-ajaran Al-Qur’an, tetapi ia juga harus berpedoman dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Dan menjauhi apa yang dilarang olehnya.
Sementara fungsi hadits atau sunnah sebagai sumber hukum islam yang kedua menurut pan dangan ulama ada tiga, yaitu :
Pertama, hadits berfungsi memperkuat AL-Qur’an. Kandungannya sejajar dengan AL-Qur’an dalam hal Mujmal dan Tafshilnya. Dengan kata lain, hadits dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat didalam Al-Qur’an, tanpa menambah atau menjelaskan apapun.
Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji.
Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
“seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid saudara perempuan atau putri saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
Ketentuan yang terdapat dalam hadits di atas tidak ada dalam AL-Qur’an. Yang ada dalam AL-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak atau adik perempuannya), sebagai mana disebutkan dalam firman Allah:
 “dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.” (Q.S An-Nisa : 23)

8. MACAM-MACAM HADITS DILIHAT DARI SEGI KUALITAS DAN PENYAMPAIAN

1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut : Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Harus bersambung sanadnya. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya). Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih). Tidak cacat walaupun tersembunyi.
Syarat-Syarat Hadits Shahih
Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:

1. Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’
2. Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya.
3. Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.
4. Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits).
5. Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya,
2. Hadits Hasan
Hadits Hasan adalah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
Sementara itu, hadis hasan artinya hadis baik, yang memenuhi persyaratan, tetapi diriwayatkan oleh seseorang yang tidak terialu sempurna kekuatan hafalannya. Seperti halnya hadis sahih, hadis hasan terdiri atas dua bagian, yaitu hasan lt-zatihi (dengan sendirinya) dan hasan lizatihi (ada keterangan pendukung lain), yang didukung dengan adanya hadis yang tidak terlalu lemah menceritakan hal yang sama.

3. Hadits Dha’if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat atau hadis yang tidak memenuhi syarat hadis sahih atau hasan, karena periwayatannya yang terputus atau karena perawinya tidak memenuhi persyaratan, hadis dlaif tidak dapat dijadikan sumber hukum dan ketentuannya tidak boleh diamalkan.
Hadis dlaif ini dapat dilihat atas dua cara, yaitu bersambung atau tidaknya sanad dan tercelanya rawi, hadis dlaif yang dilihat dari bersambung atau tidaknya sanad meliputi hadis mursal, munqati, mudallas, muallaq, dan muallal. Adapun hadis dlaif yang disebabkan oleh tercelanya rawi ialah hadis maudlu. matruk, munkar, mudraj, maqlub, mudtarib, musahhaf, muharraf, mubham, majhul. mastur, syadz, dan mukhtalit
 
9. PERIODESASI SEJARAH ISLAM

Periodisasi Sejarah Islam dimulai dari pertanyaan tentang kapan awal sejarah Islam ?. Ada dua cara pandang yang berbeda. Pertama, Sejarah Islam dimulai sejak proses penciptaan alam. Kedua, sejarah Islam dimulai sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW. Bagi pendapat pertama, sejarah Islam tidak dimulai sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, ada dua alasan, pertama, kata Islam tidak hanya dipergunakan sejak Nabi Muhammad sebagai rasul, tetapi sudah ada sejak proses penciptaan alam itu. Kedua, jika sejarah Islam dimulai masa Muhammad, berarti ada missing link antara Adam sampai Isa.
Sementara bagi pendapat kedua, sejarah Islam dimulai sejak awal kenabian Muhammad yang dimulai dari masa pra diutusnya Muhammad dengan Pra Islam/masa Jahiliyyah.
Periodisasi Sejarah Kebudayaan Islam menurut A.Hasymi membaginya menjadi 9 periode.Periode tersebut adalah sebagai berikut:
  • Masa Permulaan Islam (dari lahirnya Islam 17 Ramadhan 12 sebelum hijrah sampai tahun 41 H/6 Agustus 610 sampai 661 M).
  • Masa Umayah ( 41-132 H/661- 750 M)
  • Masa Abbasiyah I ( 132- 232 H/750 – 847 M)
  • Abbasiyah II (232 – 334H/ 847 – 946 M)
  • Abbasiyah III ( 334 – 467 H/ 946 – 1075 M)
  • Abbasiyah IV (467 – 656 H/1075-1261 M)
  • Mugholiyah (656 – 927 H/ 1261- 1520 M)
  • Usmaniyah (927 – 1213 H/ 1520 – 1801 M)
  • Kebangkitan Baru (1213 H/ 1801 M) sampai awal abad XX
Sebagian ahli sejarah membagi periodesasi Sejarah Kebudayaan Islam menjadi :

1. Periode Klasik (650 – 1250) yang meliputi :
  • Masa Kemajuan Islam I (650 – 1000)
  • Masa Disintegrasi (1000 – 1250)
Periode Klasik (650-1258) terbagi menjadi masa Kemajuan Islam I (650-1000) dan Masa Disintegrasi (1000-1250). Masa Kemajuan Islam I merupakan masa perluasan, integrasi dan keemasan Islam, dimulai sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW sampai dihanguskannya Baghdad oleh Hulagu Khan. Sehingga masa ini meliputi; masa Nabi Muhammad Saw, Masa Khulafaurrasyidin, Masa Dinasti Umayyah Timur atau Umayah Damaskus, dan masa Dinasti Abbasiyah. Sedangkan masa disintegrasi yang dimaksudkan sebagai masa terjadinya pemisahan beberapa wilayah Abbasiyah dan tidak kuasanya para sultan dibawah tekanan para tentara pengawal.

2. Periode Pertengahan ( 1250 – 1800) yang meliputi :
a. Masa Kemunduran I ( 1250- 1500)
b. Masa Tiga Kerajaan Besar (1500-1800) terbagi :
  • Fase Kemajuan (1500-1700)/Masa Kemajuan II
  • Fase Kemunduran (1700-1800)/Fase Kemunduran II
Periode Pertengahan (1258-1800), yaitu masa jatuhnya abbasiyah Baghdad sampai penghujung abad tujuhbelas. Periode ini meliputi Masa Kemunduran I (1250- 1500), yaitu masa Jengis Khan menghancurkan beberapa dinasti Islam kemudian mencapai puncaknya dengan dihancurkannya Baghdad oleh cucunya Hulagu Khan. Masa ini disentralisasi dan disintegrasi dunia Islam meningkat sehingga menghilangkan system khilafah secara formal. Setelah berlangsung hampir dua setengah abad, dunia Islam menemukan kemajuannya dengan munculnya beberapa dinasti yang memberi harapan bagi kemajuan Islam. Masa ini disebut sebagai masa Tiga Kerajaan Besar (1500-1800), yaitu Usmaniyah diTurki, Syafawiyah di Persia dan Mughal di India. Masa ini mengalami dua fase, yaitu Fase Kemajuan (1500-1700) disebut masa Kemajuan II, dan fase Kemunduran (1700-1800) disebut masa Kemunduran II.
Fase Kemajuan yang diraih selama dua abad yaitu munculnya sultan-sultan yang mampu mengangkat harkat dan martabat dinasti. Tapi masa itupun juga mengalami kemunduran karena beberapa hal, 1. Tidak kredibelnya para sultan, 2. Serangan dari dinasti Islam lain, 3. Serangan agama lain seperti Hindu terhadap Mughal di India, dan 4. Serangan dari bangsa lain.

3. Periode Modern (1800 M)
Periode Modern (1800 M) disebut sebagai masa Kebangkitan Islam. Masa tersebut sebagai akibat dari terbukanya mata dunia Islam atas kemunduran dan ketertinggalan Islam dari Dunia Barat. Para penguasa muslim mencari cara untuk memunculkan balance of power dalam rangka mengangkat harga diri umat yang hilang. Maka dari itu muncullah gerakan melawan penjajahan dan pemikiran-pemikiran untuk kemajuan Umat Islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar